ZESryUTn8eZmKhSM2TSJ9LZvZEviAo6M94zBnnZn

Tiktok Shop Tutup, Menkop: Ada Peluang untuk Bangkit Kembali

Tiktok Shop Tutup, Menkop: Ada Peluang untuk Bangkit Kembali

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Di tengah cuitan-cuitan lucu dan tarian viral di TikTok, ada kabar yang mengguncang dunia e-commerce di Indonesia. 

Tiktok Shop resmi ditutup sejak kemarin sore, Rabu (4/10/2023). 

Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap peraturan pemerintah yang baru-baru ini mengharuskan bisnis e-commerce untuk berdiri secara terpisah dari platform media sosial.

Ketika banyak pengguna TikTok merasa kecewa karena hilangnya akses ke toko online favorit mereka, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memberikan cahaya harapan. 

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (5/10/2023), Menteri Teten mengungkapkan bahwa Tiktok Shop masih memiliki peluang untuk beroperasi lagi di Indonesia jika mereka memperoleh izin yang sesuai.

"Mereka bisa membuka Tiktok Shop lagi di Indonesia jika mereka mengikuti prosedur izin yang ditentukan oleh pemerintah," ujarnya dengan tegas. 

Menteri Teten menjelaskan bahwa selama ini Tiktok Shop dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin yang diperlukan. 

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak bermaksud untuk menghancurkan bisnis Tiktok, melainkan hanya ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha di dalam negeri mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Tiktok Shop agar bisa beroperasi kembali adalah membentuk badan hukum di Indonesia dan mengajukan izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permendag 31/2023.

Namun, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pandangannya yang berbeda. 

Ia menyatakan bahwa tidak akan memberikan izin kepada Tiktok untuk melakukan aktivitas perdagangan. 

Alasannya adalah karena Tiktok dianggap sebagai platform media sosial di Indonesia, bukan platform e-commerce.

Bahlil menyatakan, "Enggak bisa, saya enggak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?"

Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Sebagian berpendapat bahwa pemerintah harus memberikan kesempatan kepada Tiktok Shop untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Sementara yang lain memahami alasan di balik kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga keadilan dalam kompetisi bisnis di Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, kita akan melihat apakah Tiktok Shop akan dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka kembali bisnis mereka di Indonesia. 

Sebagai pengguna TikTok, kita akan tetap memantau perkembangan selanjutnya dan berharap agar platform ini dapat tetap menjadi tempat yang kreatif dan menyenangkan bagi pengguna Indonesia.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar